Jakarta,(Teropongbangsa. Com)- Pemerintah semakin serius berupaya menutup rapat celah yang mencakup konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh kalangan masyarakat yang tidak berhak, meski berjanji tidak akan melakukan donor kuota Pertalite.
Sedianya, regulasi mengenai pengetatan konsumsi Pertailte tersebut akan dituangkan ke dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014, yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Plt Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan proses revisi Perpres No. 191/2014 masih melalui pembahasan antar kementerian/lembaga (k/l).
“Iya benar, melakukan revisi perpres 191/2014 sehingga pelaksanaan subsidi akan lebih tepat sasaran. Proses revisi sdh berjalan dengan pembahasan antar k/l,” ujar Dadan kepada Bloomberg Technoz , baru-baru ini.
Menurut Dadan, kementerian/lembaga juga masih membahas mengenai kategori pengguna yang layak menerima Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan ada kategori kendaraan yang akan diatur untuk mengakses BBM jenis Pertalite dan Solar. Sebagai gambarannya, pemerintah akan membatasi pembelian Solar hanya untuk kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok dan angkutan umum.
Pertamina sendiri juga sudah menerapkan uji coba untuk melakukan pembelian Pertalite bagi kendaraan roda empat di beberapa daerah. Setiap pembeli diwajibkan memiliki QR Code untuk dikirimkan oleh petugas SPBU sebelum melakukan pembelian, melalui aplikasi MyPertamina.
Uji coba sejak tahun lalu dilakukan di 41 kota dan kabupaten yang tersebar di tiga provinsi yakni Aceh, Bangka Belitung, dan Bengkulu. Uji coba juga dilakukan di Timika, Papua.
Dalam uji coba itu, bagi pemilik kendaraan yang telah mendaftar di aplikasi My Pertamina maka kita akan diminta untuk menunjukkan QR Code saat mengisi bensin. Melalui QR Code tersebut, aktivitas pengisian bensin per harinya akan tercatat.
Sebaliknya, bila belum terdaftar, maka petugas SPBU akan mencatat nomor polisi ke dalam sistem saat kita mengisi bensin. Lalu, batas maksimal volume untuk kendaraan bermotor roda empat ke atas sebesar 120 liter per hari.
Kemudian, untuk kendaraan yang berkapasitas mesin di atas 1.400 cc dilarang menggunakan Pertalite. Selain itu, kendaraan bermotor roda dua berkapasitas mesin di atas 250 cc dan mobil dinas pemerintahan seperti TNI dan Polri juga berpotensi dilarang menggunakan bensin Pertalite atau hanya sebatas dibatasi pembelian BBM Pertalite saja.