BALAIJAYA ,(Teropongbangsa.com) – Terkait dugaan Jual Aset Desa Lubuk Jawi kecamatan Balai Jaya, Pj Penghulu Lubuk Jawi Junedi dan ketua BPKep Lubuk Jawi Sariman di periksa tim unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Rohil, Rabu (4/12/2024).
Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim III Tipikor Polres Rokan Hilir Iptu S.Tampubolon saat dikonfirmasi awak media, Kamis (12/12/24) melalui WhatsApp nya.
Dijelaskannya Kanit Tipikor, S.Tampubolon pemeriksaan ini dilakukan terkait laporan warga masyarakat Lubuk Jawi atas dugaan penjualan lahan sarana sosial desa (aset desa). Dikatakan Kanit sebelumnya pihaknya juga sudah memeriksa warga Lubuk Jawi terkait hal ini.
“Selanjutnya kami juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap warga yang membeli lahan kaplingan yang diduga milik desa tersebut,” terang Iptu Sugiarto Tampubolon.
Saat ditanya terkait hasil pemeriksaan tersebut, Kanit belum memberikan jawaban dan masih mengumpulkan bahan keterangan dari warga atau pembeli kaplingan.
Atas perkara ini, warga Masyarakat meminta pihak aparat penegak hukum untuk memproses oknum-oknum yang telah menjual lahan sarana sosial Desa diduga telah melakukan penyalahgunaan Jabatan dan wewenang.
“Kami masyarakat Lubuk Jawi akan mengawal perkara ini sampai tuntas,” kata Warga inisial Y dan PT.
Sumber, pekanbarupos.co
Warga juga mengaku, atas hal ini menyebabkan aset desa lubuk jawi menjadi hilang dan berkurang. Dari pengakuan Pj dan ketua BPKep saat dikonfirmasi awak Media lalu, mereka bilang bukan menjual tetapi menyelamatkan aset Desa.
“Padahal lahan desa itu sifatnya simpan pake bukan untuk diperjualbelikan,” kata Yus dan Pt. (met)