Pengadilan Tipikor Vonis EKS Kades Rumbio Jaya 4 Tahun 6 Bulan dan Wajib Bayar Denda 200 Juta Rupiah

 


Kampar Riau,(Teropongbangsa.com)_ Muhammad Ardi, mantan Kepala Desa Teratak Kecamatan Rumbio jaya Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Dijatuhi Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, atas Kasus Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 Senilai Rp 454,802,228, (Empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah) Selain hukuman penjara, Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta rupiah, Rabu tanggal 11 Desember 2024,


Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar melaksanakan persidangan dalam agenda pembacaan putusan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan dana APBDes Teratak Tahun Anggaran. 2019 yang dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD ARDI Als. ARDI Bin ROMBUN (Alm.) selaku Kepala Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.454.802.228,- (Empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah),


Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor No 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pekanbaru tanggal 11 Desember 2024 dalam amar putusan terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan primer dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 200 juta, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 452.802.228. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan sikap terima dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.**



Berita ini sudah terbit sebelum nya

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال